Kamis, 03 Desember 2015

Kewiraan dan Pancasila


            HAM adalah hak asasi manusia yang berlaku untuk semua golongan tanpa adanya perbedaan. Namun seringkali, banyak orang tidak memahami makna HAM itu sendiri. Jadi tidak heran kalau sampai saat ini masih banyak pelanggaran, yang telah membuat hak asasi seseorang tidak ada berharganya. Tapi perlu diketahui seseorang memiliki kehormatan yang sama dengan manusia lainnya, seseorang berhak untuk dihormati dan berhak untuk mendapat pengakuan di dalam lingkungannya.
            Dalam topik pembahasan kali ini yang membahas mengenai HAM, saya mendengar dan melihat berita yang sangat tidak masuk akal dalam masa ini, pemikiran manusia sudah sangat bobrok, sudah tidak ada lagi tenggang rasa, moral dan hati nurani yang sudah mati. Faktor ini lah yang menyebakan banyak orang senang melakukan kekerasan terhadap lingkungan dan sesamanya.
            Saya akan membahas beberapa berita dari kliping yang sudah kelompok kami selesaikan, salah satunya adalah mengenai berita “Rumah Ketua DPRD Dibakar”, ketika membaca berita tersebut satu point yang saya dapatkan adalah tidak adanya saling menghormati dan menghargai. Mengapa saya mengatakan seperti begitu karena sifat tersebut mencermin betapa matinya moral dan hati nurani didalam masyarakat. Ini menunjukkan suatu ketidaksejahteraan didalam lingkungan ketua DPRD yang berada disitu. Apapun dasar hal pembakaran itu dilakukan itu sudah termasuk melanggar HAM seseorang.
            Dalam ruang lingkup HAM beberapa diantaranya meliputi, yaitu: hak pribadi adalah hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada. Dan dalam konteks berita diatas pelaku tersebut sudah menlanggar HAM seseorang terlepas dari alasan seseorang tersebut melakukan pembakaran di rumah ketua DPRD, dan dalam hal ini pelaku dapat dikenakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang membahas tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia.
            Secara dasar dalam HAM yang saya ingin tegaskan mengenai berita diatas tersebut adalah mulai dari diri sendiri untuk membentuk pemikiran yang baik, karena dari pemikiran tersebutlah kita dapat membentuk moral dan hati nurani juga akan baik. Setelah membaca berita tersebut biarlah pemahaman kita mengenai HAM semakin terbuka luas, bukan semakin mengikuti tindakan yang tidak bermoral dalam berita tersebut.
            Saat ini banyak sekali fungsi hukum yang sudah mati, terkhususnya didalam pemerintahan kurangnya tindakan cepat untuk mengatasi masalah HAM. Seringkali kita dengar sebagian masyarakat yang resah akibat tidak adanya kebebasan dalam beragama dan dalam berbudaya. Salah satu contohnya adalah ada lingkungan masyarakat yang menolak bangunan ibadah untuk didirikan, tentu saja hal ini sudah menlanggar Hak setiap umat beragama. Masalah ini seringkali terdengar ditelinga publik dan tentunya sudah sampai kepada pihak hukum yang ada negara. Namun, masalah itu tidak sesegera mungkin diselesaikan. Akibatnya sekelompok masyarakat melakukan kekerasan sebagai jalan pintas.
            Berita yang kedua yang saya akan bahas adalah mengenai “Mayoritas Publik Ingin Capres jaga keberagaman”, mengapa hal ini bisa terlontar dari mulut masyarakat, kalau tidak mereka sudah merasakan ketidaksejahteraan didalam keberagamaan. Hal ini sudah dirasakan bukan hanya saat berita ini diterbitkan. Namun jauh sebelumnya hal-hal ini sudah sering terjadi dalam masyarakat, bagaimana respon pemerintah agar keberagamaan ini dijadikan menjadi satu kesatuan kehidupan bukan menjadi suatu tembok yang besar yang menghalangi mereka untuk bergerak bebas.
            Dalam pasal 28 E mengatakan seperti berikut:
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sudah sangat jelas pasal 28E ini menegaskan, jadi diskriminasi yang dilakukan dalam etnis, agama, serta status sosial sangat tidak ditoleren bagi orang yang melanggarnya. Karena, setiap orang berhak bebas memeluk agama dan menyakini kepercayaan. Sebagai umat yang beragama seharusnya kita mampu melaksanakan pasal tersebut. Karena Agama mengajarkan kita tentang kebaikan bukan tentang kejahatan.
            Dalam berita tersebut pemerintah diminta dapat lebih lagi memahami isi hati rakyat, karena pemerintah tahu bahwa kekuasan tertinggi berada ditangan rakyat dan pemerintah bekerja untuk rakyat bukan hanya untuk dirinya sendiri. Seringkali kepetingan pribadi melupakan kepetingan umum yang sebenarnya bahwa kepentingan umum sangat berpengaruh dalam aspek kehidupan masyarakat.
            Biarlah setiap berita diskriminasi yang ada khsusnya di negara Indonesia ini setiap tahunnya dapat menurun, karena banyak orang yang kehilangan haknya setiap ada diskiriminasi, dimana kita perlu mengingat Harkat dan martabat seseorang harus kita hormati agar setiap keberagaman yang ada itu bukan menjadi penghalang namu menjadi pemersatu didalam lingkungan masyarakat, setiap manusia memerlukan pengakuan. Sebagaimana mereka adalah mahluk sosial yang hidup bermasyarakat yang membutuhkan oranglain dalam kehidupannya. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri selama didalam masyarakat.

            Marilah, mulai sekarang kita dapat mencerminkan sikap hidup yang bermoral yang penuh dengan tenggang rasa kepada sesama agar setiap orang dapat diperlakukan sama. Dalam hal ini banyak sudah kita pelajari terkhususnya bagi mahasiswa teologi dapat dijadikan refleksi agar kasih kepada sesama tidak terbatas hanya karena keberagaman, namun menjadikan setiap kita satu didalam masyarakat yang mempunyai keharmonisan yang tinggi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar