HAM
adalah hak asasi manusia yang berlaku untuk semua golongan tanpa adanya
perbedaan. Namun seringkali, banyak orang tidak memahami makna HAM itu sendiri.
Jadi tidak heran kalau sampai saat ini masih banyak pelanggaran, yang telah
membuat hak asasi seseorang tidak ada berharganya. Tapi perlu diketahui
seseorang memiliki kehormatan yang sama dengan manusia lainnya, seseorang
berhak untuk dihormati dan berhak untuk mendapat pengakuan di dalam
lingkungannya.
Dalam
topik pembahasan kali ini yang membahas mengenai HAM, saya mendengar dan
melihat berita yang sangat tidak masuk akal dalam masa ini, pemikiran manusia
sudah sangat bobrok, sudah tidak ada lagi tenggang rasa, moral dan hati nurani
yang sudah mati. Faktor ini lah yang menyebakan banyak orang senang melakukan
kekerasan terhadap lingkungan dan sesamanya.
Saya
akan membahas beberapa berita dari kliping yang sudah kelompok kami selesaikan,
salah satunya adalah mengenai berita “Rumah Ketua DPRD Dibakar”, ketika membaca
berita tersebut satu point yang saya dapatkan adalah tidak adanya saling
menghormati dan menghargai. Mengapa saya mengatakan seperti begitu karena sifat
tersebut mencermin betapa matinya moral dan hati nurani didalam masyarakat. Ini
menunjukkan suatu ketidaksejahteraan didalam lingkungan ketua DPRD yang berada
disitu. Apapun dasar hal pembakaran itu dilakukan itu sudah termasuk melanggar
HAM seseorang.
Dalam
ruang lingkup HAM beberapa diantaranya meliputi, yaitu: hak pribadi adalah hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada. Dan dalam konteks berita diatas pelaku tersebut sudah
menlanggar HAM seseorang terlepas dari alasan seseorang tersebut melakukan
pembakaran di rumah ketua DPRD, dan dalam hal ini pelaku dapat dikenakan hukum
sesuai peraturan perundang-undangan yang membahas tentang pelanggaran Hak Asasi
Manusia.
Secara
dasar dalam HAM yang saya ingin tegaskan mengenai berita diatas tersebut adalah
mulai dari diri sendiri untuk membentuk pemikiran yang baik, karena dari
pemikiran tersebutlah kita dapat membentuk moral dan hati nurani juga akan
baik. Setelah membaca berita tersebut biarlah pemahaman kita mengenai HAM
semakin terbuka luas, bukan semakin mengikuti tindakan yang tidak bermoral
dalam berita tersebut.
Saat
ini banyak sekali fungsi hukum yang sudah mati, terkhususnya didalam
pemerintahan kurangnya tindakan cepat untuk mengatasi masalah HAM. Seringkali
kita dengar sebagian masyarakat yang resah akibat tidak adanya kebebasan dalam beragama
dan dalam berbudaya. Salah satu contohnya adalah ada lingkungan masyarakat yang
menolak bangunan ibadah untuk didirikan, tentu saja hal ini sudah menlanggar
Hak setiap umat beragama. Masalah ini seringkali terdengar ditelinga publik dan
tentunya sudah sampai kepada pihak hukum yang ada negara. Namun, masalah itu
tidak sesegera mungkin diselesaikan. Akibatnya sekelompok masyarakat melakukan
kekerasan sebagai jalan pintas.
Berita
yang kedua yang saya akan bahas adalah mengenai “Mayoritas Publik Ingin Capres
jaga keberagaman”, mengapa hal ini bisa terlontar dari mulut masyarakat, kalau
tidak mereka sudah merasakan ketidaksejahteraan didalam keberagamaan. Hal ini
sudah dirasakan bukan hanya saat berita ini diterbitkan. Namun jauh sebelumnya
hal-hal ini sudah sering terjadi dalam masyarakat, bagaimana respon pemerintah
agar keberagamaan ini dijadikan menjadi satu kesatuan kehidupan bukan menjadi
suatu tembok yang besar yang menghalangi mereka untuk bergerak bebas.
Dalam
pasal 28 E mengatakan seperti berikut:
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sudah sangat jelas pasal 28E ini
menegaskan, jadi diskriminasi yang dilakukan dalam etnis, agama, serta status
sosial sangat tidak ditoleren bagi orang yang melanggarnya. Karena, setiap
orang berhak bebas memeluk agama dan menyakini kepercayaan. Sebagai umat yang
beragama seharusnya kita mampu melaksanakan pasal tersebut. Karena Agama
mengajarkan kita tentang kebaikan bukan tentang kejahatan.
Dalam
berita tersebut pemerintah diminta dapat lebih lagi memahami isi hati rakyat,
karena pemerintah tahu bahwa kekuasan tertinggi berada ditangan rakyat dan
pemerintah bekerja untuk rakyat bukan hanya untuk dirinya sendiri. Seringkali
kepetingan pribadi melupakan kepetingan umum yang sebenarnya bahwa kepentingan
umum sangat berpengaruh dalam aspek kehidupan masyarakat.
Biarlah
setiap berita diskriminasi yang ada khsusnya di negara Indonesia ini setiap
tahunnya dapat menurun, karena banyak orang yang kehilangan haknya setiap ada
diskiriminasi, dimana kita perlu mengingat Harkat dan martabat seseorang harus
kita hormati agar setiap keberagaman yang ada itu bukan menjadi penghalang namu
menjadi pemersatu didalam lingkungan masyarakat, setiap manusia memerlukan
pengakuan. Sebagaimana mereka adalah mahluk sosial yang hidup bermasyarakat
yang membutuhkan oranglain dalam kehidupannya. Tidak ada manusia yang dapat
hidup sendiri selama didalam masyarakat.
Marilah,
mulai sekarang kita dapat mencerminkan sikap hidup yang bermoral yang penuh
dengan tenggang rasa kepada sesama agar setiap orang dapat diperlakukan sama.
Dalam hal ini banyak sudah kita pelajari terkhususnya bagi mahasiswa teologi
dapat dijadikan refleksi agar kasih kepada sesama tidak terbatas hanya karena
keberagaman, namun menjadikan setiap kita satu didalam masyarakat yang
mempunyai keharmonisan yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar